Pertemuan Kawasan Tanpa Rokok Puskesmas Wangon II
Kegiatan pertemuan di ikuti oleh 5 desa dengan jadwal pertemuan yang berbeda. Kegiatan pertemuan di mulai sejak tanggal 18 Juli 2022 hingga 25 Juli 2022, tempat pertemuan dilaksanakan di puskesmas wangon II . Acara dimulai pukul 09.00 dengan dihadiri oleh 30 peserta pertemuan susunan acara sebagai berikut;
Sambutan Oleh Kepala Puskesmas ibu Masayu Nurhasanah, SKM, Pengisian Materi Oleh Petugas Penyuluh Kesehatan Pepi Luspitasari S.KM, dan dilanjutkan Peregangan Oleh seluruh peserta acara tereakhir Tanya Jawab dan Penutup
Materi terkait KTR yang disampaikan oleh Pepi Luspitasari
Pengertian KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk Tembakau.
Tujuan KTR
- Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat
- Menngkatkan produktivitas kerja yang optimal
- Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok
- Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula
- Mewujudkan generasi muda yang sehat
Manfaat
- Masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok
- Membuat lingkungan nyaman
- Mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan
Landasan Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan 116
Tempat Tempat yang mewajibkan penerapan KTR
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum