Mekanisme Penjelasan Rujukan dan Prosedur Pembuatannya
Dilihat : 4878 Kali, Updated: Jumat, 11 Mei 2018
Penjelasan Rujukan dan Prosedur Pembuatannya
1. Ketentuan WAJIB pembuatan rujukan pengguna BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) :
- Atas nama yang bersangkutan HARUS ikut kecuali untuk penderita gangguan jiwa
- Membawa kartu asuransi, BPJS, Kartu Indonesia sehat (KIS) dan Jamkesmas
- Membawa KTP atau KK.
Untuk lebih lengkapnya silahkan dwonload
2. Pembuatan Rujukan pengguna JAMKESDA antara lain :
- Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa setempat.
- Surat rujukan dari Puskesmas dan RSUD Balangan (asli).
- Fotocopy KTP pasien yang dirujuk (5 lembar).
- Fotocopy Kartu Keluarga pasien yang dirujuk (5 lembar).
- Surat Jaminan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten.
- Kartu Jamkesda Pasien bersangkutan (asli dan fotocopy 5 lembar)
3. Pembuatan Rujukan Menggunakan Kartu Banyumas Sehat (KBS):
- Atas nama yang bersangkutan HARUS ikut kecuali untuk penderita gangguan jiwa, bila pasien sudah berada dirumah sakit maka membawa surat keterangan diagnosa dari rumah sakit.
- Membawa kartu KBS asli beserta satu foto kopi.
- Membawa kartu identitas KTP atau KK.