Mekanisme Penjelasan Rujukan dan Prosedur Pembuatannya

Dilihat : 4878 Kali, Updated: Jumat, 11 Mei 2018
Mekanisme Penjelasan Rujukan dan Prosedur Pembuatannya

Penjelasan Rujukan dan Prosedur Pembuatannya

1. Ketentuan WAJIB pembuatan rujukan pengguna BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) :

  1. Atas nama yang bersangkutan HARUS ikut kecuali untuk penderita gangguan jiwa
  2. Membawa kartu asuransi, BPJS, Kartu Indonesia sehat (KIS) dan Jamkesmas
  3. Membawa KTP atau KK.

      Untuk lebih lengkapnya silahkan dwonload  

2. Pembuatan Rujukan pengguna JAMKESDA antara lain :

  1. Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa setempat.
  2. Surat rujukan dari Puskesmas dan RSUD Balangan (asli).
  3. Fotocopy KTP pasien yang dirujuk (5 lembar).
  4. Fotocopy Kartu Keluarga pasien yang dirujuk (5 lembar).
  5. Surat Jaminan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten.
  6. Kartu Jamkesda Pasien bersangkutan (asli dan fotocopy 5 lembar)

3. Pembuatan Rujukan Menggunakan Kartu Banyumas Sehat (KBS):

  1. Atas nama yang bersangkutan HARUS ikut kecuali untuk penderita gangguan jiwa, bila pasien sudah berada dirumah sakit maka membawa surat keterangan diagnosa dari rumah sakit.
  2. Membawa kartu KBS asli beserta satu foto kopi.
  3. Membawa kartu identitas KTP atau KK.

Komentar